Perjanjian Kerja Pengasuh Anak: 10 Hal yang Perlu Disepakati
- Pisahkan perjanjian kerja dari panduan pengasuhan harian.
- Tulis tugas, batas tugas, jadwal, istirahat, upah, fasilitas, dan cara mengakhiri kerja secara jelas.
- Gunakan kode perilaku keselamatan anak yang berlaku bagi semua orang dewasa di rumah.
- Siapkan protokol kesehatan, keadaan darurat, privasi, serah terima, keluhan, dan pelaporan insiden.
Perjanjian Kerja Pengasuh Anak: 10 Hal yang Perlu Disepakati
Perjanjian kerja pengasuh anak sebaiknya bukan sekadar lembar tanda tangan atau daftar larangan. Dokumen ini adalah hasil percakapan dua arah: keluarga menjelaskan kebutuhan pengasuhan, pengasuh menyampaikan batas kemampuan dan hak kerjanya, lalu keduanya menyepakati cara bekerja, berkomunikasi, dan menangani masalah.
Untuk hubungan kerja yang termasuk pekerjaan kerumahtanggaan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 mewajibkan pengguna dan pekerja rumah tangga membuat perjanjian tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban, dapat dipahami kedua pihak, dan diketahui Ketua RT atau sebutan lain.[1] Artikel ini membantu menyusun bahan diskusi, bukan menggantikan nasihat hukum untuk situasi khusus.
Mulai dengan dua dokumen yang berbeda
Agar mudah dipakai, pisahkan:
- Perjanjian kerja: identitas, masa kerja, tugas, jadwal, upah, istirahat, cuti, fasilitas, evaluasi, dan pengakhiran kerja.
- Panduan pengasuhan harian: rutinitas anak, makan, tidur, alergi, obat atas instruksi orang tua atau tenaga kesehatan, kontak darurat, izin bepergian, penggunaan gawai, dokumentasi foto, dan serah terima.
Pemisahan ini membuat perubahan rutinitas anak tidak selalu menuntut perubahan seluruh perjanjian. Namun, perubahan besar pada beban kerja, jam, atau upah tetap perlu disepakati bersama dan dicatat.
1. Identitas para pihak dan tempat kerja
Tulis nama, alamat, nomor kontak, dan alamat tempat kerja yang biasa digunakan.[3] Cantumkan siapa yang berwenang memberi instruksi mengenai anak—misalnya orang tua atau wali—agar pengasuh tidak menerima perintah yang saling bertentangan dari banyak anggota keluarga.
Permenaker 2/2015 menetapkan bahwa perjanjian sekurang-kurangnya memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta tempat dan tanggal pembuatan.[1] Pasal 6 ayat (2) menyebut jangka waktu dua tahun serta kemungkinan diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan; penerapan klausul ini pada situasi keluarga tertentu perlu ditinjau tenaga hukum Indonesia.[1] Jangan menyimpan atau menyebarkan salinan identitas lebih luas dari kebutuhan administrasi.
2. Ruang lingkup tugas: tulis yang termasuk dan tidak termasuk
Hindari kalimat luas seperti “mengurus anak dan membantu rumah”; rincian jenis pekerjaan merupakan unsur penting kontrak kerja domestik.[3] Pecah menjadi tugas yang dapat diamati, misalnya:
- menyiapkan dan menyajikan makanan anak sesuai arahan keluarga;
- membantu mandi, berpakaian, bermain, tidur, dan antar-jemput yang telah disetujui;
- membersihkan peralatan makan, mainan, dan area anak setelah dipakai;
- membuat catatan singkat tentang makan, tidur, buang air, aktivitas, dan kejadian penting;
- melakukan pekerjaan rumah tambahan hanya jika jenis, frekuensi, waktu, dan kompensasinya disepakati.
Tuliskan juga batas tugas. Contohnya: pengasuh tidak memberikan obat baru, membawa anak keluar, mengunggah foto, mengundang orang lain ke rumah, atau menyerahkan anak kepada pihak lain tanpa izin yang jelas. Daftar batas bukan tanda tidak percaya; ia mencegah orang mengambil keputusan besar dalam keadaan terburu-buru.
ILO menjelaskan bahwa kontrak pekerja domestik sebaiknya memuat jenis pekerjaan, remunerasi dan cara pembayarannya, jam kerja normal, istirahat, cuti, fasilitas, masa percobaan, serta syarat pengakhiran.[3]
3. Jadwal, waktu kerja, dan istirahat yang nyata
Cantumkan hari dan jam mulai–selesai, bukan hanya “tinggal dalam” atau “pulang-pergi.”[3] Untuk pengasuh tinggal dalam, bedakan waktu bekerja, waktu siaga yang memang disepakati, dan waktu bebas. Tinggal di tempat kerja tidak berarti tersedia tanpa batas; jam kerja dan waktu istirahat perlu dinyatakan secara terpisah.[1][3]
Sepakati:
- jeda makan dan istirahat harian;
- hari libur mingguan dan cuti;
- cara meminta perubahan jadwal;
- batas pemberitahuan lembur atau kebutuhan mendadak;
- kompensasi tambahan jika jam atau lingkup kerja berubah;
- siapa yang menjaga anak ketika pengasuh beristirahat atau libur.
Permenaker 2/2015 mencantumkan hak PRT atas istirahat yang cukup, cuti sesuai kesepakatan, kesempatan beribadah, tunjangan hari raya, komunikasi dengan keluarga, dan perlakuan yang baik.[1]
4. Upah, tunjangan, fasilitas, dan bukti pembayaran
Tulis jumlah upah, tanggal dan metode pembayaran, serta komponen yang terpisah: uang makan, transportasi, lembur, tunjangan hari raya, atau fasilitas tinggal jika ada.[1][3] Jangan mencampur pinjaman, potongan, dan upah tanpa catatan yang dipahami bersama.
Buat bukti pembayaran sederhana yang dapat diakses kedua pihak. Jika ada jaminan sosial, tulis program, pihak yang membayar iuran, dan kapan kepesertaan dimulai. Permenaker 2/2015 memasukkan pembayaran upah sesuai perjanjian, THR, dan keikutsertaan program jaminan sosial dalam kewajiban pengguna PRT.[1]
5. Masa pengenalan dan cara evaluasi
Jika ada masa pengenalan atau trial, tulis durasi, upah, jadwal, tugas, pendampingan, dan cara mengakhirinya.[3] Trial tetap merupakan pekerjaan dan bukan alasan untuk menambah tugas tanpa batas.
Gunakan evaluasi dua arah setelah beberapa hari, dua minggu, lalu secara berkala. Bahas tiga pertanyaan:
- Apa yang sudah berjalan aman dan lancar?
- Bagian mana yang membingungkan atau terlalu berat?
- Apa yang perlu diubah pada tugas, alat kerja, jadwal, atau komunikasi?
Evaluasi bukan sidang kesalahan. Tujuannya memperbaiki sistem sebelum masalah kecil menjadi konflik.
6. Aturan pengasuhan dan batas perilaku terhadap anak
Sebagai adaptasi editorial dari prinsip safeguarding UNICEF—bukan aturan khusus hubungan kerja rumah tangga Indonesia—buat kode perilaku singkat yang berlaku bagi semua orang dewasa di rumah, bukan hanya pengasuh.[4] UNICEF menjelaskan bahwa risiko safeguarding mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi, pengabaian kebutuhan fisik atau emosional, serta pelanggaran privasi.[4]
Kesepakatan minimum dapat memuat:
- tidak memukul, mencubit, mengguncang, mengancam, mempermalukan, atau mengurung anak;
- tidak menggunakan komentar merendahkan tentang tubuh, kemampuan, asal, atau kebutuhan anak;
- tidak memaksa makan atau toilet dengan kekerasan;
- menjaga privasi saat mandi, berpakaian, dan menggunakan toilet sesuai usia;
- tidak mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video tanpa izin;
- segera melapor jika anak terluka, hilang dari pengawasan, mengalami insiden keselamatan, atau mengungkapkan sesuatu yang mengkhawatirkan.
Keluarga juga wajib memperlakukan pengasuh dengan hormat. Anggota keluarga tidak boleh membentak, menghina, menyita dokumen pribadi, membatasi komunikasi dengan keluarga, atau melakukan kekerasan.
7. Kesehatan, obat, alergi, dan keadaan darurat
Lampirkan satu halaman informasi darurat yang mudah ditemukan. Isinya:
- nama dan tanggal lahir anak;
- alergi yang sudah diketahui dan tanda reaksinya;
- kondisi kesehatan penting;
- obat rutin beserta instruksi tertulis dari orang tua dan tenaga kesehatan bila relevan;
- nomor orang tua atau wali, kontak cadangan, dokter atau fasilitas kesehatan pilihan;
- alamat rumah dan cara menuju fasilitas kesehatan;
- batas kewenangan pengasuh saat orang tua belum dapat dihubungi.
Jangan menulis instruksi samar seperti “beri obat kalau perlu.” Gunakan nama obat, dosis, waktu, cara pemberian, dan siapa yang memberi persetujuan. Simpan obat dan bahan berbahaya di tempat yang tidak dapat dijangkau anak.
Sebelum hari kerja pertama, keluarga perlu menulis dan memverifikasi nomor bantuan medis darurat yang berlaku di wilayahnya, kontak cadangan, fasilitas tujuan, rute, serta batas kewenangan pengasuh. Dalam keadaan yang tampak mengancam nyawa, pengasuh tidak perlu menunda pertolongan mendesak hanya karena orang tua belum merespons; gunakan jalur bantuan yang telah diverifikasi, lalu terus hubungi orang tua dan kontak cadangan. Minta tenaga kesehatan meninjau protokol jika anak memiliki alergi berat, epilepsi, diabetes, gangguan napas, atau kebutuhan medis lain.
8. Privasi, kamera, dan data keluarga
Jika rumah menggunakan kamera, beri tahu sebelum pekerjaan dimulai dan catat kesepakatan dua arah tentang lokasi, tujuan, perekaman audio, siapa yang dapat melihat atau mengunduh rekaman, cara melindungi akses, larangan membagikan, masa simpan, dan cara menghapusnya. Jangan memakai kamera tersembunyi atau menempatkan kamera di ruang ganti, kamar mandi, dan area yang melanggar privasi. Mintalah tinjauan hukum bila keluarga memerlukan pengawasan khusus atau tidak yakin dengan aturan privasi yang berlaku.
Atur pula penggunaan grup chat, buku harian, foto, dan data lokasi. Informasi kesehatan, perilaku, sekolah, serta foto anak tidak boleh diteruskan kepada pihak lain tanpa kebutuhan dan persetujuan yang jelas.[4] Prinsip yang sama berlaku pada data pribadi pengasuh.
9. Serah terima dan jalur komunikasi
Gunakan format serah terima singkat, bukan laporan panjang. Catat:
- waktu makan dan minum;
- tidur;
- buang air;
- obat yang diberikan sesuai instruksi;
- aktivitas utama;
- perubahan suasana hati atau kondisi fisik;
- insiden, cedera, atau hal yang perlu dipantau.
Tentukan kanal untuk urusan biasa dan kanal untuk hal mendesak. Sepakati siapa yang dihubungi lebih dulu, berapa lama menunggu respons, dan kapan pengasuh boleh menghubungi kontak cadangan. Pengasuh harus dapat melaporkan kesalahan atau insiden tanpa takut langsung dihukum; kerangka safeguarding membutuhkan jalur pelaporan dan tindakan ketika anak mungkin berada dalam bahaya.[4]
10. Keluhan, dugaan kekerasan, dan pengakhiran kerja
Tulis cara menyampaikan keluhan dari kedua pihak, siapa yang dapat menjadi saksi atau mediator, serta masa pemberitahuan ketika hubungan kerja berakhir. Sertakan cara mengembalikan kunci, kartu akses, perangkat, dokumen, dan pembayaran terakhir. Jangan menahan dokumen pribadi sebagai jaminan.
Jika ada dugaan kekerasan terhadap anak, prioritaskan keselamatan: pisahkan anak dari risiko langsung, cari bantuan medis bila diperlukan, simpan catatan faktual, dan hubungi pihak berwenang.[4][5] SAPA 129 menerima laporan melalui telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129, atau formulir daring; laporan dapat disampaikan oleh orang yang mengetahui kejadian, bukan hanya korban.[5]
Jika pengasuh menjadi korban kekerasan atau ancaman di rumah kerja, ia juga berhak mencari tempat aman, dukungan, dan bantuan yang sesuai. Perjanjian kerja tidak boleh digunakan untuk membungkam laporan keselamatan atau kekerasan.
Checklist sebelum ditandatangani
Baca dokumen bersama dengan bahasa yang benar-benar dipahami kedua pihak. Jangan menekan salah satu pihak untuk langsung menyetujui perubahan yang baru muncul.
Pastikan dokumen menjawab:
- siapa para pihak dan siapa pemberi instruksi;
- di mana pekerjaan dilakukan;
- kapan pekerjaan dimulai dan berakhir;
- tugas apa yang termasuk dan tidak termasuk;
- jadwal, istirahat, libur, cuti, dan lembur;
- upah, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, dan pembayaran;
- aturan pengasuhan, privasi, foto, kamera, dan penggunaan gawai;
- prosedur kesehatan, obat, alergi, dan keadaan darurat;
- serah terima, keluhan, evaluasi, dan perubahan kesepakatan;
- pengakhiran kerja dan penyelesaian hak kedua pihak.
Masing-masing pihak menyimpan salinan agar syarat kerja dapat diperiksa kembali.[3] Tinjau kembali ketika usia atau kebutuhan anak berubah, keluarga pindah rumah, jam kerja berubah, atau tugas bertambah. Untuk klausul hukum, sengketa, atau kondisi kerja lintas wilayah, mintalah bantuan tenaga hukum atau layanan ketenagakerjaan yang berwenang.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah perjanjian harus sangat formal?
Tidak harus memakai bahasa rumit. Yang penting isinya jelas, dipahami kedua pihak, dan tidak menghapus hak atau keselamatan siapa pun. Bentuk tertulis lebih mudah diperiksa kembali ketika ingatan berbeda dan membuat syarat kerja dapat diverifikasi.[3]
Bolehkah keluarga mengubah tugas pengasuh sewaktu-waktu?
Perubahan kecil pada rutinitas anak dapat dicatat di panduan harian. Perubahan besar pada beban, jam, tempat, atau kompensasi sebaiknya dibicarakan dan ditulis sebagai perubahan kesepakatan.
Apakah kamera rumah menggantikan serah terima?
Tidak. Kamera hanya merekam sebagian situasi dan dapat menimbulkan masalah privasi. Serah terima tetap dibutuhkan untuk makan, tidur, obat, suasana hati, dan konteks yang tidak terlihat di rekaman.
Kapan perjanjian perlu ditinjau ulang?
Tinjau pada akhir masa pengenalan, secara berkala, dan setiap kali ada perubahan bermakna pada kebutuhan anak, jadwal keluarga, tempat kerja, atau ruang lingkup tugas.
Apa yang harus dilakukan jika isi perjanjian tidak dijalankan?
Catat kejadian secara faktual, bahas melalui jalur keluhan yang disepakati, lalu gunakan mediator atau bantuan berwenang bila tidak terselesaikan. Untuk bahaya langsung atau dugaan kekerasan, utamakan keselamatan dan pelaporan—jangan menunggu rapat evaluasi.
Sources
[1] https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/589/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-2-tahun-2015 — Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga > "Pengguna dan PRT wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain." [3] https://ilo.org/resource/article/without-contracts-domestic-workers-rights-unprotected — Without contracts, domestic workers rights unprotected > "The written contracts shall contain the name and address of the employer and of the worker, the address of the usual workplace or workplaces, the starting date and its duration, the type of work to be performed, the remuneration, method of calculation and periodicity of payments, the normal hours of work, paid annual leave, and daily and weekly rest periods, the provision of food and accommodation, the period of probation or trial period, the terms of repatriation and terms and conditions relating to the termination of employment, including any period of notice by either the domestic worker or the employer." [4] https://unicef.org/romania/documents/child-safeguarding — UNICEF Child safeguarding > "The associated risks can be: physical violence (including bodily punishment), sexual violence, exploitation and abuse, economic exploitation, the impossibility of ensuring physical and emotional safety, neglecting physical, emotional and phycological needs, harmful cultural practices, violation of privacy and exposure without permission." [5] https://laporsapa129.kemenpppa.go.id — SAPA 129 > "Anda bisa mengirimkan laporan melalui Telp 129, WhatsApp ke nomor 08-111-129-129 atau mengisi form online dengan menyertakan informasi singkat tentang insiden kekerasan yang dialami atau diketahui."
Pertanyaan yang sering diajukan
Tidak harus memakai bahasa rumit. Isinya perlu jelas, dipahami kedua pihak, dan tidak menghapus hak atau keselamatan siapa pun. Bentuk tertulis lebih mudah diperiksa kembali.
Perubahan kecil dapat dicatat di panduan harian. Perubahan besar pada beban, jam, tempat, atau kompensasi sebaiknya dibicarakan dan ditulis sebagai perubahan kesepakatan.
Tidak. Kamera hanya merekam sebagian situasi dan dapat menimbulkan masalah privasi. Serah terima tetap diperlukan untuk konteks makan, tidur, obat, dan kejadian penting.
Pada akhir masa pengenalan, secara berkala, dan setiap kali kebutuhan anak, jadwal keluarga, tempat kerja, atau ruang lingkup tugas berubah bermakna.
Catat kejadian, gunakan jalur keluhan atau mediator. Untuk bahaya langsung atau dugaan kekerasan, utamakan keselamatan dan pelaporan.
